•
Zat radioaktif
: setiap zat yang mengandung satu
atau lebih radionuklida.
• Tenaga Nuklir adalah tenaga
dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk
tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
• Upaya
pemberian radiasi : mencakup upaya
pemberian perlindungan bagi seseorang, keturunannya dan masyarakat umum
terhadap kerugian radiasi pengion sambil mengambil manfaat dari pemakainya.
•
Dosis
penyinaran akut : Dosis yang diterima
sekaligus pada laju dosis tinggi
• Proteksi
Radiasi atau Keselamatan Radiasi : adalah
suatu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan teknik kesehatan lingkungan yaitu
tentang proteksi yang perlu diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang
terhadap kemungkinan diperolehnya akibat negatif dari radiasi pengion.
• Proteksi
Radiasi Operational : Upaya proteksi
radiasi dengan cara menerapkan teknologi dan prosedur kerja dengan maksud untuk
mengurangi penerimaan dosis radiasi pada personil dan masyarakat.
• Radiasi
Pengion; Radiasi elektromagnetik atau
partikel yang mampu menghasilkan ion-ion, sepanjang lintasan di dalam bahan
(sinar alfa, sinar beta, sinar gamma, sinar x, neutron )
• Dosis
penyinaran kronis : Dosis yang
diterima dengan cara sedikit demi sedikit pada laju dosis rendah.
•
Faktor
kualitas (Q) : suatu fungsi alih
energi linier yang digunakan untuk memberi bobot pada dosis serap sehingga
dapat menunjukan peranannya dalam proteksi radiasi.
•
Penyinaran : setiap penyinaran terhadap personil yang berasal
dari radiasi pengion
•
Penyinaran
eksterna, yaitu penyinaran yang
disebabkan oleh sumber di luar tubuh.
•
Penyinaran
interna, yaitu penyinaran yang
disebabkan oleh sumber di dalam tubuh
•
Penyinaran
total, yaitu jumlah penyinaran
eksterna dan interna.
• Penyinaran
secara terus-menerus ; penyinaran
eksterna yang terjadi dalam jangka waktu panjang yang intensitasnya dapat
bervariasi dengan waktu, atau penyinaran interna yang diakibatkan masuknya zat
radioaktif ke dalam tubuh walaupun jumlahnya dapat bervariasi dengan waktu.
• Penyinaran
tunggal ; Penyinaran eksterna dalam
jangka waktu pendek, penyinaran interna yang diakibatkan masuknya zat radio
aktif ke dalam tubuh dalam jangka waktu
pendek.
•
Penyinaran
seluruh tubuh : Penyinaran seluruh
tubuh yang dianggap secara merata.
• Penyinaran
lokal : Penyinaran yang sebagian
terbesar mengenai suatu bagian tubuh, atau satu organ/ jaringan tubuh atau
lebih yang tidak merata ke seluruh tubuh.
• Penyinaran
alam : Penyinaran yang berasal dari
bumi atau angkasa luar yang tingkat peanyinarannya tidak bertambah secara
berarti oleh adanya campur tangan manusia.
•
Penyinaran
khusus di rencanakan : Penyinaran
yang dapat melebihi NBD untuk pekerja radiasi, yang secara khusus dibolehkan
untuk diterima dalam situasi tertentu dalam operasi normal, apabila alternatif
lain secara teknis yang tidak mengakibatkan penyinaran lebih tersebut tidak
dapat digunakan.
•
Penyinaran
dalam keadaan darurat ; Penyinaran
yang dapat dibenarkan diterima dalam keadaan darurat, dengan maksud untuk
memberi pertolongan seorang yang terancam keselamatannya, mencegah terjadinya
penyinaran terhadap sejumlah besar orang, atau penyelamatan instalasi beharga,
dimana salah satu NBD untuk pekerja radiasi dilampaui, dan batas penyinaran
khusus yang direncanakan mungkin juga terlampaui. Penyinaran tersebut hanya
dibolehkan untuk para sukarelawan.
• Penyinaran
akibat kecelakaan ; Penyinaran
diterima secara tidak disengaja dan dapat melebihi salah satu NBD untuk pekerja
radiasi.
• Kontaminasi
radioaktif ; Pencemaran zat
radioaktif pada setiap barang, permukaan atau lingkungan atau pada manusia baik
kontaminasi kulit secara eksterna maupun kontaminasi interna, tanpa
memperhatikan cara masuknya.
• Petugas
Proteksi Radiasi adalah Petugas yang
ditunjuk oleh Pengusaha Instalansi nuklir atau instalansi radiasi pengion dan oleh Badan Pengawas dinyatakan mampu
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.
• Pekerja
Radiasi adalah Setiap orang yang bekerja di
instalansi yang diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis
untuk masyarakat umum.
•
Anggota Masyarakat
; individu di dalam masyarakat, tidak
termasuk pekerja
•
Sumber : alat atau zat yang dapat memancarkan radiasi pengion.
• Sumber
terbungkus : Zat yang terdiri dari
radioaktif dan tearbungkas rapat oleh bahan tidak radioaktif, atau yang
terbungkus dalam suatu kontainer yang cukup kuat sehingga mampu mencegah
terjadinya penyebaran zat radioaktif.
•
Sumber terbuka
: sumber yang bukan merupakan sumber
terbungkus dan yang dalam keadaan normal dapat menyebabkan kontaminasi.
• Penyinaran
alam : Semua penyinaran yang berasal dari bumi atau angkasa
luar yang tingkat penyinarannya tidak bertambah secara berarti oleh adanya
campur tangan manusia
• Kecelakaan adalah Suatu kejadian yang tidak direncanakan
termasuk kesalahan operasi, kerusakan
ataupun kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya
dampak radiasi, kondisi paparan radiasi dan atau kontamisasi yang melampaui
batas keselamatan.
•
Nilai Batas
Dosis (NBD) : Dosis terbesar yang
diizinkan oleh Badan Pengawas yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan
anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetic
dan somatic yang berarti (fatal) akibat pemanfataan tenaga nuklir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar