Jumat, 07 Februari 2014

TERMINOLOGI PROTEKSI RADIASI



         Zat radioaktif : setiap zat yang mengandung satu atau lebih radionuklida.

      Tenaga Nuklir adalah  tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.

        Upaya pemberian radiasi : mencakup upaya pemberian perlindungan bagi seseorang, keturunannya dan masyarakat umum terhadap kerugian radiasi pengion sambil mengambil manfaat dari pemakainya.

         Dosis penyinaran akut : Dosis yang diterima sekaligus pada laju dosis tinggi
    Proteksi Radiasi atau Keselamatan Radiasi : adalah suatu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan teknik kesehatan lingkungan yaitu tentang proteksi yang perlu diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang terhadap kemungkinan diperolehnya akibat negatif dari radiasi pengion.

     Proteksi Radiasi Operational : Upaya proteksi radiasi dengan cara menerapkan teknologi dan prosedur kerja dengan maksud untuk mengurangi penerimaan dosis radiasi pada personil dan masyarakat.
    Radiasi Pengion; Radiasi elektromagnetik atau partikel yang mampu menghasilkan ion-ion, sepanjang lintasan di dalam bahan (sinar alfa, sinar beta, sinar gamma, sinar x, neutron )
     Dosis penyinaran kronis : Dosis yang diterima dengan cara sedikit demi sedikit pada laju dosis rendah.
         Faktor kualitas (Q) : suatu fungsi alih energi linier yang digunakan untuk memberi bobot pada dosis serap sehingga dapat menunjukan peranannya dalam proteksi radiasi.
         Penyinaran : setiap penyinaran terhadap personil yang berasal dari radiasi pengion
         Penyinaran eksterna, yaitu penyinaran yang disebabkan oleh sumber di luar tubuh.
         Penyinaran interna, yaitu penyinaran yang disebabkan oleh sumber di dalam tubuh
         Penyinaran total, yaitu jumlah penyinaran eksterna dan interna.

        Penyinaran secara terus-menerus ; penyinaran eksterna yang terjadi dalam jangka waktu panjang yang intensitasnya dapat bervariasi dengan waktu, atau penyinaran interna yang diakibatkan masuknya zat radioaktif ke dalam tubuh walaupun jumlahnya dapat bervariasi dengan waktu.

     Penyinaran tunggal ; Penyinaran eksterna dalam jangka waktu pendek, penyinaran interna yang diakibatkan masuknya zat radio aktif ke dalam tubuh dalam jangka waktu  pendek.
         Penyinaran seluruh tubuh : Penyinaran seluruh tubuh yang dianggap secara merata.

      Penyinaran lokal : Penyinaran yang sebagian terbesar mengenai suatu bagian tubuh, atau satu organ/ jaringan tubuh atau lebih yang tidak merata ke seluruh tubuh.

      Penyinaran alam : Penyinaran yang berasal dari bumi atau angkasa luar yang tingkat peanyinarannya tidak bertambah secara berarti oleh adanya campur tangan manusia.

         Penyinaran khusus di rencanakan : Penyinaran yang dapat melebihi NBD untuk pekerja radiasi, yang secara khusus dibolehkan untuk diterima dalam situasi tertentu dalam operasi normal, apabila alternatif lain secara teknis yang tidak mengakibatkan penyinaran lebih tersebut tidak dapat digunakan.
         Penyinaran dalam keadaan darurat ; Penyinaran yang dapat dibenarkan diterima dalam keadaan darurat, dengan maksud untuk memberi pertolongan seorang yang terancam keselamatannya, mencegah terjadinya penyinaran terhadap sejumlah besar orang, atau penyelamatan instalasi beharga, dimana salah satu NBD untuk pekerja radiasi dilampaui, dan batas penyinaran khusus yang direncanakan mungkin juga terlampaui. Penyinaran tersebut hanya dibolehkan untuk para sukarelawan.
      Penyinaran akibat kecelakaan ; Penyinaran diterima secara tidak disengaja dan dapat melebihi salah satu NBD untuk pekerja radiasi.
      Kontaminasi radioaktif ; Pencemaran zat radioaktif pada setiap barang, permukaan atau lingkungan atau pada manusia baik kontaminasi kulit secara eksterna maupun kontaminasi interna, tanpa memperhatikan cara masuknya.
   Petugas Proteksi Radiasi adalah Petugas yang ditunjuk oleh Pengusaha Instalansi nuklir atau instalansi radiasi pengion  dan oleh Badan Pengawas dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.
       Pekerja Radiasi  adalah Setiap orang yang bekerja di instalansi yang diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.
         Anggota Masyarakat ; individu di dalam masyarakat, tidak termasuk pekerja
         Sumber : alat atau zat yang dapat memancarkan radiasi pengion.
    Sumber terbungkus : Zat yang terdiri dari radioaktif dan tearbungkas rapat oleh bahan tidak radioaktif, atau yang terbungkus dalam suatu kontainer yang cukup kuat sehingga mampu mencegah terjadinya penyebaran zat radioaktif.
    Sumber terbuka : sumber yang bukan merupakan sumber terbungkus dan yang dalam keadaan normal dapat menyebabkan kontaminasi.
   Penyinaran alam :  Semua penyinaran yang berasal dari bumi atau angkasa luar yang tingkat penyinarannya tidak bertambah secara berarti oleh adanya campur tangan manusia
      Kecelakaan adalah Suatu kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan  ataupun kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi dan atau kontamisasi yang melampaui batas keselamatan.
     Nilai Batas Dosis (NBD) : Dosis terbesar yang diizinkan oleh Badan Pengawas yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetic dan somatic yang berarti (fatal) akibat pemanfataan tenaga nuklir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar